HARIAN BERKAT – Sejak ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sanggau per 17 November 2023, otomatis pengobatan pasien DBD ditanggung Pemda Sanggau melalui dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).
“Sementara SK KLB kita sudah keluar pada 17 November. Artinya semua pasien baik umum maupun BPJS ditanggung melalui dana BTT. Karena kalau sudah SK KLB keluar berarti tidak ditanggung BPJS lagi,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau, Najori, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga: DPCKTRP Sanggau akan Siapkan Ruang Bermain Anak di Perbatasan Entikong
Najori menjelaskan, Pemda Sanggau telah menunjuk empat rumah sakit yang menjadi rujukan DBD yaitu RS. Sentra Medika, RS. Parindu, RS. Temenggung Gergaji, dan RS. M.Th Djaman
“Semua biaya ditanggung BTT. Kita kemarin sudah membahas dari dana BTT. Ada tiga instansi yang mengajukan BTT, yaitu RS. M.Th. Djaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sanggau,” ungkapnyai.