Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Foto: Presiden Jokowi/Satpres

HARIAN BERKAT – Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023 sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.

Lebih lanjut Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

  • Bagikan