HARIAN BERKAT – Adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Karyoto menyebutkan bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023.
Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.