HARAN BERKAT – Soal adanya penyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkesan dipaksakan direspons oleh Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo bebas tanpa adanya tekanan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
“Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.
Ade Safri menegaskan, selama proses penanganan perkara yang melibatkan pimpinan tersebut pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.
“Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.