HARIAN BERKAT – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengeluarkan Surat Edaran terkait adanya peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dalam beberapa waktu belakangan ini.
Surat Edaran dengan Nomor: 400.7/3318 /DKKB/P3 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Kapuas Hulu yang dikeluarkan pada 21 November 2023 itu dalam rangka penanganan peningkatan kasus yang berpotensi Kejadian Luar Biasa.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Hadiri Restocking Ikan Arwana dan Jelawat di Danau Lindung Empangau
(KLB) Demam Berdarah Dengue, dengan dampak dari El Nino dan musim penghujan, perlu dilakukan upaya penanganan yang optimal dari Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka diminta perhatian saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut, diantaranya Melakukan peningkatan surveilans kasus dan surveilans faktor resiko terhadap terjadinya kasus Dengue melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
Kemudian Bupati menghimbau agar melakukan peningkatan upaya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M Plus, melalui kegiatan Menguras, Menutup dan Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas, Plus mencegah gigitan nyamuk dengan larvasida digenangan air, menanam tanaman pengusir nyamuk dan melaksanakan kegiatan gotong – royong dilingkungan tempat tinggal masing-masing dengan mengimplementasikan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) di lingkungan rumah, lingkungan perkantoran, sekolah-sekolah dan Tempat-Tempat Umum (TTU).