Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi: Belum Dibutuhkan

  • Bagikan
Firli Bahuri

HARIAN BERKAT – Meskipun berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri belum dilakukan penahanan.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan usai Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat 1 Jumat 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, sedangkan dua pemeriksaan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

  • Bagikan