Pengacara Firli Permasalahkan Barbuk Valas Yang Disita, Begini Respons Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Firli Bahuri

HARIAN BERKAT – Polisi menanggapi soal temuan dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar yang dibahas oleh pihak tersangka Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut merupakan hak dari pihak tersangka.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi: Belum Dibutuhkan

“Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.

Ade Safri menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, termasuk penyertaan alat bukti yang berkaitan

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” tegasnya.

Kuasa hukum tersangka Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya menilai barang bukti dokumen valas yang disita merupakan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer yang diklaimnya tidak memenuhi syarat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya

  • Bagikan