Sinergitas APIP dan APH dalam Pencegahan Korupsi

  • Bagikan
Korupsi
Pj Sekda Kalbar, Mohamad Bari, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis APIP bersama APH se Kalbar Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. FOTO : Pemprov Kalbar

HARIAN BERKAT – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini tak lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Dimana Pemerintah Provinsi Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kepolisian Daerah Kalbar, telah menandatangani Nota Kesepakatan pada tanggal, 17 Maret 2023.

“Oleh karena itu, nota Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian atau kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegaskan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Pj Sekda Mohamad Bari S.Sos, M.Si, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis APIP bersama APH se Kalbar Tahun 2023 bertempat di Aula Hotel Orchardz Perdana, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga : Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 Lingkup Provinsi Kalbar

Dirinya menambahkan, bahwa saat ini APIP dan APH di Provinsi Kalbar telah bersepakat untuk melakukan koordinasi yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pemberian informasi. Pemberian informasi tersebut dilakukan pada tahap penyelidikan.

“APIP akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar pengawasan. Sebaliknya, jika hasil Audit Investigatif ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maka diserahkan kepada APH, dan jika dalam pengaduan APH menemukan kesalahan administratif maka diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyelesaian secara administratif,” jelas Pj Sekda, M Bari.

Lanjut Bari, sebagai wujud Implementasi kerjasama yang kolaboratif ini sebenarnya telah lama berjalan, salah satu bentuknya adalah pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar, yang melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar dan para Akademisi.

Kemudian ada beberapa pelimpahan dan penanganan pengaduan secara bersama, salah satunya dimana APIP Provinsi Kalimantan Barat pernah melimpahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta telah dilakukannya Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Permintaan Polda Kalbar.

  • Bagikan