HARIAN BERKAT – Mendekati akhir Tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar terus melakukan berbagai upaya guna optimalisasi dan mensinergikan pengelolaan keuangan daerah, melalui Rapat Koordinasi Sinergitas Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Dan Pajak Kabupaten dab Kota se Kalbar.
Acara rakor tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalbar Mohammad Bari, S.Sos, M.Si, yang dilaksanakan di Hotel Harvey Kabupaten Sanggau, Kamis 7 Desember 2023.
Dalam kesempatannya, Pj Sekda Kalbar mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting guna membangun jalinan kerjasama dan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan juga dengan stakeholder terkait lainnya dalam hal pemungutan Pajak Daerah, baik Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat beberapa Jenis Pajak Daerah baru yang kewenangan pemungutannya berada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Pj Sekda M Bari, Sajikan Data Kemiskinan di Kalbar dengan Benar
Untuk diketahui, di lingkup Pemerintah Provinsi Kalbar ada penambahan pemungutan 2 Jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan mulai dilakukan pemungutan pada Tahun 2024.
Sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdapat penambahan pemungutan Pajak Daerah yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk pemungutan Opsen baik itu Opsen MBLB, Opsen PKB maupun Opsen BBNKB, efektif pemungutannya akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
“Oleh karena itu, dengan adanya beberapa penambahan kewenangan atas pemungutan Pajak Daerah tersebut, sudah sepantasnya kita yang berada di jajaran Pemerintah Daerah dapat lebih bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Sinergi dan kolaborasi dimaksud dapat diimplementasikan melalui pertukaran data dan informasi berkaitan dengan Pajak Daerah, sinergi pembiayaan, penugasan bersama personil untuk melakukan pendataan dan penagihan di lapangan maupun penyiapan sarana dan sarana pendukung pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” jelas Sekda Kalbar.
Dirinya juga menyinggung otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah membuka peluang yang luas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kearifan lokal dalam kerangka NKRI.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam rangka penyelenggaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah, diperlukan anggaran pembiayaan yang salah satunya diperoleh dari Pajak Daerah. Pajak daerah memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai macam pengeluaran yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekda Kalbar Mohammad Bari.