HARIAN BERKAT – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching telah melakukan pendampingan deportasi atau atau pemulangan secara paksa sebanyak 75 orang Warga Negera Indonesia (WNI) / Pekerja Migran Iindonesia-Bermasalah (PMI-B).
Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono mengatakan mereka yag di deportasi itu terdiri dari 70 Lelaki dan 5 Wanita, yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak.
Baca juga : KJRI Kuching pastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendapatkan dukungan dari Otoritas Sarawak
“Pemulangan tersebut dilakukan melalui ICQS Tebedu, Sarawak – PLBN Entikong, Kalimantan Barat pada tanggal 13 Desember 2023,” kata Konjen RI Kuching di Entikong, Rabu 13 Desember 2023.
Dia mengatakan, hingga saat ini total keseluruhan jumlah WNI/PMI-B yang dideportasi oleh Pemerintah Sarawak mulai dari Bulan Januari 2023 sampai 13 Desember 2023 adalah sebanyak 3758 orang.
Baca juga : Konjen RI Kuching : Pembaruan Paspor dan SPLP kepada PMI Untuk Mendukung Kebijakan Otoritas Sarawak