HARIAN BERKAT – Dalam rangka Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalbar Tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, dengan didampingi Pj Sekretaris Daerah Kalbar, Mohammad Bari, S. Sos, M.Si, menghadiri agenda tersebut di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 14 Desember 2023.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mana masyarakat dapat memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Pemerintahan yang transparan.
“Jadi keterbukaan informasi itu memang sesuai amanat undang-undang dan ini sebenarnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” jelas Harisson.
Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah
Dalam Keterbukaan informasi ini, diharapkan pada Badan Publik dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat serta memberikan masukan atas informasi yang diberikan.
“Setelah diberikan informasi, masyarakat dapat memberikan saran dan kritik terhadap informasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Publik,” jelasnya lagi.
Selain itu, dirinya meminta informasi yang telah diberikan oleh badan publik tidak menjadi permasalahan yang membuat nama badan publik tersebut jadi tercoreng.
“Jadi saya minta sebenarnya media atau lembaga-lembaga itu, kalau misalnya mendapatkan ada permasalahan dan mendapatkan informasi dalam pelayanan publik oleh badan pelayanan publik, sebaiknya beritanya seimbang, jangan sampai mendiskreditkan,” pinta Harisson.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lutfi Faurusal Hasan, S.P., mengungkapkan pada pasal 23 (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008) bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.