PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya menurunkan angka stunting sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa stunting pada balita harus diturunkan sampai dengan angka 14 persen pada tahun 2024.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, sebagaimana RPJMN tersebut, Pemkot Pontianak menargetkan penurunan prevalensi stunting balita menjadi 14 persen di tahun 2024 yang tertuang dalam RPJMD. Untuk mewujudkannya, berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
Baca Juga : Pemutakhiran DTKS, Bahasan Minta Dinsos Validasi Data
“Antara lain ditetapkannya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, penyusunan rencana aksi percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari implementasi aksi konvergensi penurunan stunting,” ujar Bahasan saat membuka review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan penurunan stunting selama setahun terakhir di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat 15 Desember 2023.
Kemudian, lanjut Bahasan, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dibentuk mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Selain itu, rembuk stunting tingkat kota dan kecamatan rutin digelar. Tim pendamping keluarga juga dikerahkan ke lapangan untuk pendampingan keluarga berisiko stunting.
“Tak kalah pentingnya, program-program dengan sasaran seribu hari pertama kehidupan dengan keterlibatan pentahelix pemangku kepentingan antara lain organisasi masyarakat seperti PKK, CSR perusahaan, media massa dan akademisi,” ungkap Bahasan.