Pemkot Pontianak Pertahankan Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik, Raih Nilai 91,16 dari Ombudsman RI

  • Bagikan
Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono. FOTO : prokopim

Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik, baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya.

Baca Juga : Pemutakhiran DTKS, Bahasan Minta Dinsos Validasi Data

“Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman,” ungkapnya.

Edi menambahkan, upaya Pemkot Pontianak untuk mempermudah akses pelayanan publik yakni dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dalam tahap penyelesaian. MPP yang berlokasi di gedung pusat perbelanjaan Kapuas Indah merupakan gedung pelayanan publik yang terintegrasi untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Sebanyak 21 unit layanan dari berbagai instansi akan menempati MPP, baik itu OPD-OPD lingkup Pemkot Pontianak, kelembagaan maupun kementerian. Lokasinya menghadap waterfront Sungai Kapuas sebagai wajah depan bangunan tersebut. Di dalamnya, selain loket-loket pelayanan, terdapat pula ruang bisnis meeting, ruang VIP, kafe dan sebagainya.

Baca Juga : Wawako Bahasan Paparkan Upaya Pemkot Pontianak Turunkan Stunting

“Kalau gedung MPP sudah difungsikan, maka pelayanan publik akan semakin mudah dan cepat karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar pelayanan,” ucapnya.***

  • Bagikan