Tutup Celah Korupsi untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

  • Bagikan
Korupsi
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, membuka Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2023 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar. FOTO : Pemprov Kalbar

HARIAN BERKAT – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos, M.Si, membuka Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 19 Desember 2023.

Saat membacakan sambutan Gubernur Kalbar, Bari mengatakan, FGD ini diharapkan menjadi momentum daerah untuk bersungguh-sungguh memerangi korupsi sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Daerah dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat di Kalimantan Barat yang semakin baik.

Tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya berbentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.

Baca Juga : Peringati Hari Bela Negara, Pj Sekda Kalbar M Bari Ajak Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air

“Telah banyak contoh terpampang di hadapan kita, betapa hebatnya korupsi dalam menghancurkan sebuah negara. Di China, silih berganti dinasti runtuh karena korupsi. Demikian juga di Jepang, Amerika, Korea dan sejumlah negara Eropa yang pernah mengalami masa kelam karena negara dikendalikan oleh perilaku koruptif yang tidak bertanggung jawab,” ucap Pj Sekda Kalbar.

Mohamad Bari menerangkan, sesuai dengan perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada dasarnya bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat diringkas ke dalam perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Perbuatan Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.

“Beberapa waktu berlalu kita dapat melihat kemajuan pesat dari negara-negara tersebut, hal ini dipengaruhi salah satunya dengan niat bersungguh-sungguh antara pejabat dan masyarakat untuk menyatakan perang terhadap korupsi. Bahkan mantan Perdana Menteri China, Zhu Rongji pernah secara tegas mengatakan, Beri saya seratus peti mati, sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor dan satu untuk saya, jika saya melakukannya. Sekarang bisa kita lihat bagaimana kemajuan yang telah dicapai negara-negara itu,” ujar M Bari.

Kemudian, Pj Sekda menuturkan, kita sadari bersama bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setiap daerah memiliki otonomi untuk melaksanakan urusan pemerintahannya masing-masing dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Namun perlu diperhatikan dengan seksama bahwa pengaruh desentralisasi terhadap korupsi juga memiliki dualisme pendapat. Di satu sisi terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa semakin tinggi kewenangan desentralisasi yang diberikan, semakin rendah tingkat korupsi yang terjadi.

Pandangan lainnya menyebutkan bahwa desentralisasi yang menurunkan korupsi, hanya akan sukses diterapkan di negara kaya. Untuk negara miskin, desentralisasi hanya akan memperparah korupsi.

“Bapak/ibu yang saat ini diberikan amanah jabatan di daerah masing-masing, memiliki peranan penting yang akan menuliskan sejarah ke depan bahwa apakah desentralisasi yang kita jalankan saat ini dapat memberikan dampak positif atau sebaliknya,” tambah Barri.

  • Bagikan