HARIAN BERKAT – Polda Metro Jaya mengatakan jika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge (meringankan) oleh tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Dikatakan Ade Safri, keputusan penolakan Alexander diterima penyidik setelah menerima surat resmi dari KPK. Sebagai, tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander diperiksa sebagai saksi.