HARIAN BERKAT – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa jika tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mangkir lagi pada panggilan pemeriksaan Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.
Hal ini terkait kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuridalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Kembali Mangkir, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka Firli Bahuri
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 22 Desember 2023.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli mangkir lagi dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin 21 Desember 2023.