HARIAN BERKAT – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
Dimana kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.
Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP Kalbar Gelar Tax Center Expo
Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto.
“Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
Menurutnya, penghitungan pajak terutang tersebut tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif.