Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Pj Gubernur Harisson Tekankan Bekerja dengan Profesional

  • Bagikan
Gubernur
Pj Gubernur Kalbar, Harisson, melakukan Penyerahan SK Gubernur Kalbar secara Simbolis Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar. FOTO : Pemprov Kalbar

HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar secara Simbolis Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 2 Desember 2024.

PPPK yang menerima SK kali ini merupakan Tenaga Teknis yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam optimalisasi Formasi PPPK Tahun 2022 yang tidak terisi.

Pj Gubernur Kalbar mengatakan bahwa penyerahan keputusan ini merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses seleksi pegawai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalbar formasi Tahun 2022.

“Jadi hari ini Pemprov Kalbar telah menyerahkan sebanyak 3.307 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dari semua PPPK ini nantinya akan menempati seluruh perangkat daerah yang ada di Provinsi Kalbar,” ungkap Harisson.

Baca Juga : Awal Tahun 2024, Pj Gubernur Kalbar Harisson Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Dirinya juga menekankan, agar PPPK yang baru saja diangkat selalu bersyukur dan semangat dalam bekerja dan mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Saudara sekalian telah melewati proses panjang, maka patut bagi Saudara untuk bersyukur dalam bentuk meningkatkan semangat bekerja,” kata Pj Gubernur Kalbar.

Pj Gubernur Harisson juga mengingatkan kepada ASN agar selalu meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan kapasitas untuk merubah paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik.

  • Bagikan