KJRI Kuching Dampingi 102 orang PMI-B yang dideportasi Jabatan Imigresen Malaysia

  • Bagikan
Ket. Foto : Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono saat memberi pengarahan kepada 102 oran PMI-B yang di deportasi pemerintah Sarawak Malaysia. Foto Ist.

HARIANBERKAT– Diawal tahun 2024 atau tepatnya pada Jumat 5 Januari 2024,Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, telah melakukan pendampingan terhadap 102 orang Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah(PMI-B) yang di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) di Negara bagian Sarawak.

“Diawal 2024 ini pihak Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak telah mendeportasi sebanyak 102 orang yang terdiri dari 83 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Turut serta mendampingi Pelaksana Fungsi Konsuler 1 dan Staf Teknis Imigrasi serta Staf Teknis Polri KJRI Kuching,” ungkap Konjen RI Kuching di Kuching, Raden Sigit Witjaksono Rabu 10 Januari 2024.

Baca juga : KJRI Kuching Pulangkan Wanita Hamil dan WNI terlantar dari Malaysia ke Indonesia

Sigit mengatakan, ke 102 orang PMI-B tersebut dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu, Sarawak, Malaysia – PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Indonesia.

Baca juga : KJRI Kuching pastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendapatkan dukungan dari Otoritas Sarawak

  • Bagikan