HARIAN BERKAT – Pemerintah Provinsi Kalbar bersama United States Agency for International Development (USAID) menggelar Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrim yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Mercure Pontianak pada hari Kamis 18 Januari 2024.
Kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi bersama serta mensinkronkan program dan kegiatan agar benar – benar menyasar langsung dalam menekan angka kemiskinan ekstrim di Provinsi Kalimantan Barat.
Kemiskinan ekstrem menjadi permasalahan yang cukup menyita perhatian pada masa sekarang ini. Berbagai dinamika yang terjadi di seluruh penjuru dunia, mengakibatkan ketidakpastian yang berdampak pada meningkatnya jumlah penduduk miskin khususnya di Indonesia.
Mulai dari dampak covid 19, perang Rusia – Ukraina, Israel – Palestina hingga cuaca ekstrim yang mengakibatkan penurunan produktivitas hasil perkebunan dan pertanian masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, Penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 10,14% atau sebanyak 27,54 juta jiwa, sementara di antara mereka yang merupakan penduduk miskin ekstrem sebesar 2,14 % atau sebanyak 5,8 juta jiwa (BPS, 2021).
Baca Juga : Pj Gubernur Harisson Kukuhkan Windy Sebagai Ketua BK3S Kalbar Periode 2024-2029
Oleh karenanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan dan menetapkan target penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024.
Target ini lebih cepat dari amanat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk pada tahun 2030.
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) memerlukan upaya terpadu dan sinergi di tingkat pusat dan daerah melalui Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KS).
Kemiskinan ekstrem sendiri adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1996).
Kemudian berdasarkan Bank Dunia, Penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (Bank Dunia, 2022).
Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), maka jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya di bawah Rp1.288.680 per keluarga/bulan, maka keluarga tersebut termasuk kategori miskin ekstrem.
“Kemiskinan ini multidimensi, penyelesaiannya harus melibatkan semua pihak. Sebelumnya kami mengapresiasi kepada Pemda yang telah berhasil mengentaskan kemiskinan ekstrem. Termasuk Pemprov Kalbar. Juga 3 Kabupaten yang ada di Kalbar yakni Kab. Mempawah, Sintang dan Kota Pontianak,” kata Dr. Dra. Erliani Budi Lestari, M.Si.yang merupakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri RI saat menyampaikan paparannya secara daring.