HARIAN BERKAT –Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menggelar Kegiatan Bimbingan Kesehatan Jemaah Haji Kota Singkawang Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Melalui Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) bersama Tim Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan Jamaah Haji Reguler Kota Singkawang, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kota Singkawang yang dilaksanakan di Op Room Kantor Kemenag Kota Singkawang.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan. Untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),” ujar Drs. H. Marhola mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, saat membuka Penyelenggara Haji dan Umroh, di Singkawang.
Baca Juga: Suka Cita Lepas Calon Haji Sambas Menuju Jeddah
H. Marhola, mengatakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari sampai 12 Februari 2024.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi,
1. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.