HARIAN BERKAT – Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, menghadiri Workshop terkait Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) yang diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang mengangkat tema “PTPN Untuk Sawit Rakyat”, di Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis 25 Januari 2023.
PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas sehingga dapat mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal
Melalui program PSR ini, diharapkan produktivitas lahan milik pekebun rakyat dapat ditingkatkan tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon/ha.
Baca jUga : Pelantikan dan Seminar Pimpinan Wilayah ISNU Provinsi Kalbar
Unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama. Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga.
Lembaga tersebut adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan lembaga / unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BPDPKS sendiri bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penjabat Gubernur Harisson mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Kalimantan Barat dirasa masih kurang, walaupun Pemerintah Pusat sudah memberikan DBH untuk di Kalimantan Barat sebesar 311 Miliar yang dibagi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
“Ini sebenarnya luas lahan sawit kemungkinan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ini belum mempunyai data yang valid mengenai besaran luas, kita sedang melakukan upaya untuk benar-benar mendapatkan data yang valid mengenai luas sehingga kita bisa beradu argumentasi dengan Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat untuk penambahan DBH. Yang pasti dana tersebut kami rasa masih perlu ditingkatkan. Bayangkan, untuk memperbaiki infrastruktur jalannya saja sudah berapa, belum lagi aspek – aspek lainnya yang bersinggungan dengan masyarakat,” ucap Harisson.
Namun, ia tak memungkiri atensi yang diberikan PTPN yang turut berkontribusi dalam mendukung program dari pemerintah pusat, yakni penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Dirinya berharap kepada PTPN terus memberikan atau membantu masyarakat melalui CSR guna meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan sawit maupun masyarakat sekitar perkebunan sawit.