HARIAN BERKAT – Berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya akan Kembali Periksa Firli Bahuri, Berikut Jadwalnya
“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,” ungkap Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu 3 Februari 2024.
Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.