Jamaah Umrah Dipastikan KPU Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024 Arab Saudi

  • Bagikan
Ilustrasi Jamaah umrah

HARIAN BERKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut jamaah umrah yang berlangsung di tanggal 14 Februari 2024, dipastikan tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pemilu dan Pilpres 2024 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Siapkan Sanksi Tegas ke Oknum Anggota KPU Padang Sidempuan Diduga Peras Caleg

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim, Senin 5 Februari 2024.

Hasyim menerangkan, bahwa kemungkinan jemaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan. Dikatakannya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

  • Bagikan