HARIAN BERKAT – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, Pemerintah daerah kabupaten Sanggau melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melakukan penyesuaian tarif Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) yakni air terjun Pancur Aji di Kota Sanggau dan Sinpant Lotup Kecamatan Jangkang.
“Ya, kita lakukan penyesuaian karena payung hukumnya berupa Perda sudah ada,” kata Kepala bidang pariwisata Dinas Porapar Elvan Yodiskara kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Kalbar Lantik Yohanes Ontot Jadi Bupati Sanggau
Dijelaskan Evan sapaan akrabnya, payung hukum yang dimaksudnya adalah Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran kenaikannya yakni untuk tiket masuk dewasa dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000. Untuk anak-anak dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
“Perlu kami sampaikan bahwa dengan diberlakukannya tarif baru ini nanti, tidak ada lagi pungutan biaya parkir karena retribusi yang sudah ada itu includ dengan biaya parkir. Kalau tahun lalu itukan biaya masuk Rp 5.000 untuk dewasa tapi belum dengan biaya parkir,” terangnya