KPU akan Berikan Santunan Rp36 Juta kepada Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari

HARIAN BERKAT – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari memastikan akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar Hasyim Asy’ari, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: KPU: 35 Orang Meninggal Dunia usai Bertugas di TPS Pemilu

Menurut Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

  • Bagikan