10 Tahun Buron, DPO WNA asal China Ditangkap Imigrasi

  • Bagikan
Imigrasi Jakarta Utara memberi keterangan pers.

HARIAN BERKAT – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap warga Negara Asing (WNA) asal China, Tiongkok berinisial LY di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Selama ini LY masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan uang (economic crime) yang dilakukan di Tiongkok.

Baca Juga: Ibunda Tamara Tyasmara Minta Pelaku Pembunuhan Cucunya Dihukum Berat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi Dirjen Intel Keimigrasian bahwa LY yang sudah 10 tahun menjadi buronan Kepolisian China lokasinya berada di perumahan tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui LY merupakan pemegang paspor kebangsaan RRT no G41125597 yang sudah habis masa berlaku pada 10 Maret 2020 dan tercatat LY pernah memiliki izin tinggal yang habis masa berlaku pada 20 November 2013. LY mengaku dokumen keimigrasian yang ia miliki sudah hilang, namun LY menunjukkan KTP dan Akte Lahir Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir di Pandeglang 28 Agustus 1986.” kata Qriz Pratama.

“Untuk dokumen KTP dan Akte Lahir kami akan berkoordinasi dengan dinas pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan Akte Lahir diluar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya.” lanjutnya.

  • Bagikan