HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes, didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Drs. Alfian, MM, membuka Bimbingan Teknis Replikasi Desa Antikorupsi Tahun 2024 yang dihadiri Tim dari KPK RI, Kepala Dinas terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kepala Desa Replika percontohan Desa Anti Korupsi se Kalbar di Hotel Orchardz Perdana Pontianak, Kamis 22 Februari 2024.
Pada Tahun 2022, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau telah berhasil menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Ini menunjukkan bahwa Desa Mungguk telah dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Penilaian Desa Anti Korupsi diperoleh berdasarkan evaluasi dari Tim lintas Instansi yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Inspektorat Provinsi Kalbar dan Inspektorat Kabupaten Sekadau.
Baca Juga : Aplikasi SELARASIN, Cegah Pungli dalam Perizinan yang Bersih
Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir telah berhasil melewati tahapan penilaian tersebut tentunya tidak lepas dari peran masyarakat dan pemerintahan yang bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan.
Untuk Tahun 2023, sesuai amanah KPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan tindak lanjut dari Replikasi Desa Antikorupsi dengan meminta Pemerintah Kabupaten mengusulkan 3 (tiga) Desa yang layak menjadi Desa Antikorupsi di setiap Kabupaten, yang mana usulan-usulan Desa Antikorupsi setiap Kabupaten dinilai berdasarkan 5 (lima) komponen dan 18 (delapan belas) indikator penilaian Desa Antikorupsi.
Penilaian dilakukan oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kalbar yang terdiri dari unsur Inspektorat Provinsi Kalbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.