HARIAN BERKAT – Belarus mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menghukum promosi LGBT.
Ketua Jaksa Republik Belarus, Andrei Shved yang mengatakan dalam pidatonya di depan wakil rakyat bahwa RUU tersebut sudah siap.
Baca Juga: ICMI: Siapapun Presiden YangTerpilih Nanti Jangan Dukung LGBTQ
Perjanjian ini akan menguraikan tanggung jawab administratif atas tindakan yang mendorong “hubungan tidak normal, pedofilia, dan penolakan sukarela untuk memiliki anak”.
RUU tersebut saat ini sedang melalui prosedur persetujuan. Undang-undang propaganda anti-LGBT telah diberlakukan oleh negara tetangga Belarus, Rusia, sejak tahun 2013.