Polisi sebut Pelaku Kasus Pornografi Anak Diduga Memiliki Kelainan

  • Bagikan
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi.

HARIAN BERKAT – 5 orang ditetapkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan sebanyak 8 orang anak di bawah umur sebagai korban.

Lima tersangka berinisial berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut dicurigai memiliki penyimpangan atau kelainan seksual.

Baca Juga: Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak, Polisi: Bermula dari Mabar Game Online

“Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Sabtu 24 Februari 2024.

Dalam kasus tersebut, tersangka HS berperan mencari dan mendekati korban anak melalui game online Free Fire dan Mobile Legends dengan memberikan uang, hadiah dalam game, hingga alat komunikasi.

Setelah dirasa berhasil mendekati korbannya, pelaku kemudian meminta korbannya untuk mau beradegan seksual untuk kemudian direkam dan diperjualbelikan melalui telegram.

  • Bagikan