HARIAN BERKAT – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ungkap Menag Yaqut dikutip pada Sabtu 24 Februari 2024.
Baca Juga: Polisi sebut Pelaku Kasus Pornografi Anak Diduga Memiliki Kelainan
Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tuturnya.