HARIAN BERKAT – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mulai menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta setelah Pemilu 2024.
“Ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin 26 Februari 2024.
Baca Juga: Selain untuk Kesehatan Mulut, Ini Manfaat Lain dari Buah Duwet
Menurut Budi, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia menyebut penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.
“Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan. Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP,” tuturnya.