Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Milyar Lebih dari Dua Perkara Korupsi

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Sanggau saat menyetorkan ke kas negara uang pengganti maupun denda dari dua perkara korupsi ke salahsatu bank di Sangga

HARIAN BERKAT – Awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di bumi daranante.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menjelaskan, dua perkara korupsi dimaksud adalah pertama, perkara penyimpangan dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang terjadi tahun 2019 -2020. Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp. 1.248.884.000.

Baca Juga: Pj Bupati Sanggau Suherman Minta Instansi Pemerintah dan Swasta Bayar Zakat ke BAZNAS

  • Bagikan