Polri Tetapkan Tujuh PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

HARIAN BERKAT – Sebanyak 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih.

Baca Juga: Putusan MK Soal Syarat Pengurus Partai Jadi Jaksa Agung Diapresiasi Kejagung

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis 29 Februari 2024.

  • Bagikan