HARIAN BERKAT – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terkait syarat pengurus partai harus mundur minimal lima tahun untuk menjadi jaksa agung diapresiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat 1 Maret 2024.
Baca Juga: MK: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024, Tidak Boleh Diubah
Ketut mengatakan, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin telah melakukan penegakan hukum yang murni untuk kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik.