HARIAN BERKAT – Kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Vonis Mario Dandi 12 Tahun Penjara
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat 1 Februari 2024.