HARIAN BERKAT – Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Sediakan TPS di Rutan saat Pencoblosan Pemilu
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.
“Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.