HARIAN BERKAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi perbankan Indonesia cukup solid dalam menghadapi berbagai tekanan dan kondisi yang mengancam ketahanan perbankan global.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai menghadiri pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 28 – 29 Februari 2024 di Madrid, Spanyol.
Pertemuan BCBS antara lain membahas perkembangan terkini kondisi perbankan global, termasuk tekanan yang dialami oleh sektor perbankan di beberapa yurisdiksi yang diakibatkan oleh pelemahan pasar properti komersial (commercial real estate).
BCBS menilai bahwa kondisi saat ini, terdapat dua risiko utama yang perlu diwaspadai karena dapat menguji kerentanan perbankan global, yaitu pelemahan pasar properti komersial dan keterkaitan bank dengan lembaga jasa keuangan non-bank.
“Berbagai indikator menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Sebagai gambaran, di sektor perbankan Indonesia pada posisi Januari 2024, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 27,54 persen dengan rasio modal inti (Tier 1 capital) terhadap CAR sebesar 94,41 persen,” kata Dian.
Baca Juga : OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028
Sebagai perbandingan, rasio modal inti perbankan Amerika Serikat 14,41 persen dan Uni Eropa sebesar 17,03 persen. Selain itu, kinerja likuiditas perbankan Indonesia terjaga dengan baik, antara lain ditunjukkan dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen.
Kondisi likuiditas tersebut juga jauh lebih baik dibandingkan dengan rasio LCR di yurisdiksi lain. Di Uni Eropa misalnya, rasio LCR masing-masing sebesar 158,78 persen dan 125,80 persen.
Mencermati perkembangan risiko-risiko terhadap sektor perbankan global yang dibahas di BCBS, saat ini Dian Ediana Rae mencermati bahwa perbankan Indonesia masih terjaga dari risiko-risiko tersebut.
Tiga sektor ekonomi penyumbang kredit terbesar pada posisi Januari 2024 adalah sektor rumah tangga (23,67 persen), perdagangan besar (15,81 persen), dan industri pengolahan (15,65 persen) sedangkan sektor Real Estate hanya menyumbang 5,09 persen total kredit sektor perbankan.
Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah mengambil sejumlah langkah agar pengaturan di sektor perbankan Indonesia sejalan dengan berbagai inisiatif yang sudah atau sedang dilakukan oleh BCBS.
Indonesia telah seluruhnya mengadopsi kerangka Basel III reforms pada Januari 2024 atau lebih cepat dibanding yurisdiksi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat yang baru akan mengimplementasinya pada Juli 2025.
Selain itu, OJK telah menerbitkan consultative paper terkait prinsip manajemen yang efektif atas risiko keuangan terkait iklim, taksonomi untuk keuangan berkelanjutan, dan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) sebagai bentuk dukungan kebijakan dari OJK untuk pengelolaan risiko perubahan iklim di sektor perbankan.
OJK akan terus mengantisipasi berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global. Tensi geopolitik global dan volatilitas kondisi pasar masih akan terus terjadi dengan berbagai dinamikanya.
Sepanjang prinsip kehati-hatian dan praktik-praktik perbankan yang sehat terus dijaga, perbankan Indonesia akan tetap tangguh dan akan terus bertumbuh dengan sehat sebagaimana kondisi saat ini.