Selain 14 Ruko, KPK Juga Sita Tanah Adhi Purnomo di Meral dan Kepri

  • Bagikan
Selain 14 Ruko, KPK Juga Sita Tanah Adhi Purnomo di Meral dan Kepri

HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 5.911 meter persegi milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Adhi Purnomo. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan. Yakni aset-aset lain yang diduga milik tersangka Adhi Purnomo,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga: Uang Pengganti Eks Walkot Banjar Disetorkan KPK ke Kas Negara

Tanah tersebut berlokasi di lokasi berbeda, berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” ungkapnya.

Dikatakan Ali, penelusuran aset-aset lain masih akan terus dilakukan. Penelusuran aset dilakukan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

  • Bagikan