HARIAN BERKAT – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar (PPNS Kanwil DJP Kalbar) beserta Korwas PPNS Polda Kalbar menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, JL Letjend.MT. Haryono, No. 84, Kantor, Kecamata Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Selasa tanggal 5 Maret 2024.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 14 Desember 2023. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Agung saat Konferensi Pers di Kejati Kalbar, Kamis 21 Maret 2024.
Dikatakan bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019 dan Januari sampai dengan Mei 2020.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar Tembus 104,16 Persen dari Target
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,- (Satu miliar enam puluh empat juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah),” ungkapnya.
Dan atas perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalbar telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki.