HARIAN BERKAT – Menyikapi laporan dugaan penipuan pajak daerah sarang burung walet (SBW) di Kecamatan Parindu beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau menyurati PT. Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI). Perusahaan swasta tersebut diduga melakukan penipuan terhadap pajak daerah yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp280 miliar terhitung sejak tahun 2018 silam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau, Wellem Suherman saat dikonfirmasi membenarkan atas pemangilan perusahaan ACWI. Dijelaskannya, surat bertanggal 19 Maret 2024 tersebut memuat lima poin yang ditujukan kepada manajemen PT. ACWI dengan perihal permohonan data wajib pajak sarang burung walet (SBW).
Menurut Wellem, pada poin pertama, berdasarkan pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa pajak sarang burung walet (SBW) merupakan salah satu kewenangan daerah kabupaten atau kota.
Kemudian, pada poin kedua, selanjutnya dipertegas pada pasal 3 ayat 4 huruf d peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2013 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak sarang burung walet merupakan kewenangan daerah kabupaten atau kota.