HARIAN BERKAT – Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama tim pidana khusus dan badan pemulihan aset Kejaksaan Agung yang dibantu oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag Tanggal 03 April 2023 terhadap terpidana Jono Pinem Pinem anak dari Terangena Pinem terkait perkara tindak pidana perpajakan.
“Aset yang kita sita itu berupa satu bidang tanah beserta tanaman di atasnya, Luas 4.946 meter persegi di Dusun Moling Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan buku tanah Hak Milik No 1758 atas nama Jono Pinem,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intel Adi Rahmanto melalui rilisnya yang diterima wartawan, Kamis 28 Maret 2024.
Baca Juga: Jumadi Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati Sanggau ke Demokrat
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, tim juga telah melakukan eksekusi terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 Meter persegi di Jalan Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai I Blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kotamadya Pontianak Provinsi Kalimantan Barat