Pj Wali Kota Pontianak Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan
Pontianak
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan LKPJ Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin. FOTO : prokopim-Ptk

HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diketahui, Edi Rusdi Kamtono yang menjabat Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 berakhir tanggal 23 Desember 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 20, disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, pejabat pengganti menyampaikan LKPJ berdasarkan memori serah terima jabatan.

“Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya usai penyampaian LKPJ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga : Apresiasi Guru Ngaji Tradisional, Pemkot Beri Bantuan Operasional

Dalam capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya lagi, mencakup indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2023.

Pontianak
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat menyampaikan LKPJ Wali Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023. FOTO : prokopim-Ptk

Untuk mewujudkan misi Kota Pontianak, yakni mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya, kualitas SDM menjadi faktor yang sangat penting. Salah satu indikatornya adala Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

  • Bagikan