HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono, di Ruang Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Senin 1 April 2024.
Penyerahan LKPD TA 2023 tersebut disaksikan oleh Inspektur Provinsi Kalbar dan Kepala BKAD Kalbar serta jajaran dari BPK RI Kalbar.
Mengacu dengan ketentuan pasal 191 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalbar dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.