850 PPPK Pemkot Pontianak Terima SK Pengangkatan, Ani Pesan Jaga Disiplin

  • Bagikan
Pontianak
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan SK secara simbolis kepada PPPK di lingkungan Pemkot Pontianak. FOTO : kominfo/prokopim

HARIAN BERKAT – Sebanyak 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak formasi tahun 2023 telah resmi menerima Surat Keterangan (SK) Pengangkatan, yang diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa 2 April 2024.

Adapun rincian PPPK yang menerima SK Pengangkatan di antaranya 572 tenaga guru, 213 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis. Kepada pegawai yang baru menerima SK, Ani berpesan agar menjaga kedisiplinan serta bertugas sesuai peraturan berlaku.

“Saya harap dapat bekerja serius karena memang diperlakukan hukuman disiplin, jadi kalau tidak masuk gajinya boleh tidak dibayar, kalau tidak masuk 28 hari bisa dipecat. Mereka dikontrak lima tahun tapi dievaluasi setiap satu tahun, dan wajib mengisi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP),” terangnya usai acara.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023

Untuk mengisi kekurangan tenaga di beberapa instansi, Pemkot Pontianak telah mengusulkan 1.215 formasi CASN, baik PNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Sampai saat ini, sebut Ani, pihaknya masih menunggu jadwal seleksi CASN dari pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu jadwalnya, tapi yang kita lakukan saat ini masih mengusulkan formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kerja di lingkungan Pemkot Pontianak, mudah-mudahan bisa terserap semuanya,” harapnya.

Pontianak
Foto bersama seluruh PPPK yang telah menerima SK pengangkatan di lingkungan Pemkot Pontianak. FOTO : kominfo/prokopim

Ia memaparkan beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Ani menjelaskan, perbedaan tersebut seperti penerimaan pensiunan, tugas belajar, kenaikan pangkat, cuti alasan penting serta mutasi yang hanya menjadi hak PNS.

  • Bagikan