Baca juga : KJRI Kuching Pulangkan Wanita Hamil dan WNI terlantar dari Malaysia ke Indonesia
Konjen RI Kuching menegaskan, ke 29 orang yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak itu sebelumnya setelah selesai menjalani hukuman penjara ataupun tahanan.
“Ke 29 orang WNI/PMI-Bermasalah ini memang sengaja di pulangkan karena telah melanggar aturan keimigrasian pemerintah Malaysia. Mereka ada yang tidak memiliki paspor, habis masa berlaku paspor, tidak memiliki ijin kerja dan ijin masa tinggal sudah habis,” ungkap Konjen RI.
Baca juga : KJRI Kuching Gelar Bazar dan Donor Darah menjelang Natal 2023
Dia menambahkan, sejak bulan Januari hingga 1 April 2024, sebanyak 927 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 38 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi di wilayah kerja KJRI Kuching. **