HARIAN BERKAT –DPRD Mempawah Kalimantan Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Baca Juga : Lagi, KPM di Jongkat Mempawah Dapat Bantuan Beras
Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Mempawah yang dipimpin Ketua DPRD Ria Mulyadi, Senin 1 April 2024 malam.
Dengan pengesahan ini, terhitung tahun anggaran 2025, komposisi perangkat daerah Pemkab Mempawah kembali mengalami sejumlah perubahan.
Bupati Mempawah Erlina mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Mempawah atas segala perhatian dan kesungguhan dalam menelaah dan membahas materi Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya berharap segala usaha dan upaya yang telah dilakukan bersama akan menciptakan hasil optimal bagi Kabupaten Mempawah,” ucapnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Ismail beserta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Mempawah.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Mempawah M. Suhadi membenarkan adanya perubahan pada susunan perangkat daerah Pemkab Mempawah dengan pengesahan ini.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan tersebut terdiri atas;
Pertama, semula Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.