Pemkot Pontianak Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan
Pontianak
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan LKPD Kota Pontianak Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar Wahyu Priyono. FOTO : prokopim

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Apresiasi Pemkot Pontianak Kendalikan Inflasi

“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya,” tuturnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar Wahyu Priyono berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dan kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya, untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

“Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” imbuhnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, lanjut Wahyu, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalbar akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023.

Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Mulai Open Bidding, Posisi Sekda Salah Satunya

“Terhitung setelah LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2,” tambahnya.***

  • Bagikan