HARIAN BERKAT –Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa 2 April 2024.
Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi guna memperoleh informasi saran dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Baca Juga: Masyarakat Adat Dayak Ikut Berperan Dalam Pelaksanaan Tugas TNI
Konsultasi dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman dan Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo.
Rombongan DPRD disambut Analis Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Aliya di Lantai 15 Gedung H Kemendagri.
“Negara kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. DPRD Kabupaten Sambas sudah mendapat masukan dan aspirasi agar produk hukum yang mengatur tentang masyarakat hukum adat dapat menjadi perhatian untuk dibahas,” ujar Figo.
DPRD Kabupaten Sambas lanjut Ketua Komisi I, mengapresiasi aspirasi masyarakat yang mengharapkan produk hukum yang mengatur tentang masyarakat adat dapat dimiliki Kabupaten Sambas.
“Pada prinsipnya DPRD menyambut baik keinginan itu, dan sebagai komitmen dan perhatian kami legislatif terhadap aspirasi masyarakat terkait ini, dengan telah memasukkan issu tersebut kedalam program legislasi daerah tahun 2024,” tutur Figo yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sambas.