Sebelum di deportasi, KJRI Kuching sambangi WNI di Rumah Tahanan Bekenu Miri

  • Bagikan
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan sebelum di deporasi (dipulangkan), KJRI kuching melaksanakan tugas pendataan untuk penyiapan dokumen paspot atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu Miri, Sarawak Malaysia, Senin 1 April 2024.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyerahkan bantuan kepada para WNI di Depot Rumah Tahanan Bekenu, Miri. Foto ist.

HARIAN BERKAT – Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan sebelum di deporasi (dipulangkan), KJRI kuching melaksanakan tugas pendataan untuk penyiapan dokumen paspot atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu Miri, Sarawak Malaysia, Senin 1 April 2024.

 

“Pendataan yang kami lakukan itu untuk mempermudah proses kepulangan atau deportasi bagi tahanan (banduan) WNI yang telah menyelesaikan masa hukumannya di penjara Miri atau Bintulu Sarawak,” kata Konjen RI Kuching di Miri Sarawak, Malaysia.

Baca juga : KJRI Kuching Bantu Pulangkan 12 WNI Dalam Kondisi Khusus Melalui Program Repatriasi

Adapun total jumlah warga banduan yang akan dipulangkan kata Sigit yaitu sebanyak 150 orang yang terdiri 89 laki-laki dewasa dan 42 orang perempuan dewasa serta 19 orang anak-anak yang diantaranya sembilan anak  laki-laki dan 10 anak perempuan.

 

“Mereka ini di deportasi karena hampir semuanya telah melalukan pelanggaran keimigrasian, disebabkan dokumen tidak lengkap (paspor kedaluwarsa masanya dan overstay) ataupun masuk tanpa dokumen (illegal entry),” terang Sigit.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan sebelum di deporasi (dipulangkan), KJRI kuching melaksanakan tugas pendataan untuk penyiapan dokumen paspot atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu Miri, Sarawak Malaysia, Senin 1 April 2024.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono saat memberi wejangan kepada para WNI di Rumah Tahanan Bekenu, Miri. Foto ist.
  • Bagikan